• Monday, 17 April 2017
  • BuddhaZine
  • 0

Sebuah situs bersejarah berupa struktur batu bata yang diduga peninggalan Kerajaan Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dilaporkan mengalami kerusakan akibat dijarah sekelompok orang. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, yang telah menurunkan timnya ke lokasi kejadian, Sabtu (08/04) siang, membenarkan adanya pengrusakan situs cagar budaya tersebut dan tengah menelusuri kejadian tersebut.

“Saat ini saya berada di lokasi kejadian. Kami sedang melakukan pendataan dulu, dan kami akan mengajak Polsek Trowulan untuk ikut melihat kondisinya, dan kita akan menelusuri (siapa yang menjarahnya),” kata Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Said kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Sabtu siang.

Seorang warga Kota Mojokerto, Deni Indianto, Sabtu (08/04), mengunggah sebuah foto di laman Facebooknya yang memperlihatkan sejumlah orang menjarah potongan batu bata dari struktur bangunan bersejarah di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam foto itu, terlihat pula sebuah truk yang menampung potongan-potongan batu bata yang diduga bagian dari struktur batu bata bersejarah tersebut.

12 14

Unggahan foto ini menimbulkan reaksi kemarahan masyarakat setelah disebarkan oleh ahli arkeologi dari Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, melalui laman Facebooknya, Sabtu pagi.

Sebagian di antara mereka kemudian meminta otoritas terkait, seperti polisi setempat, pemerintah kota setempat serta Balai Cagar Budaya Jawa Timur dan Mojokerto untuk segera bertindak cepat.

“Diancam dengan pistol”

Kepada BBC Indonesia, Deni Indianto, yang mengunggah pertama kali foto tersebut ke Facebook, mengaku peristiwa itu diabadikan oleh temannya sekitar sepekan lalu di sebuah lokasi yang kaya situs bersejarah di Desa Kemitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

“Teman saya itu takut untuk mengupload sendiri (ke Facebook). Karena, selama ini ada yang mengaku diintimidasi (kalau ada yang melaporkan). Kita hanya bisa share (membagi ke Facebook) untuk diperhatikan,” ungkap Deni yang juga anggota komunitas peduli situs peninggalan Majapahit.

Dia kemudian menceritakan pengalaman anggota komunitasnya yang pernah “diancam” oleh orang-orang yang disebutnya menjarah atau merusak situs bersejarah peninggalan Kerajaan Majapahit.

Saat itu, sambungnya, mereka hendak memotret aktivitas penjarahan situs Majapahait di lokasi lainnya. “Yang datang kemudian preman, (lalu) mengintimidasi, tidak boleh memfoto (di lokasi penjarahan). Kadang sampai ditodong pistol,” ungkap pria kelahiran 1979 ini.

Deni mengaku berulangkali mendatangi situs bersejarah tersebut yang letaknya kira-kira 100 meter dari salah-satu situs penting peninggalan Majapahit, yaitu Candi Tikus. “Kebetulan rumah saya tidak jauh dari lokasi itu,” ungkap Deni yang sehari-hari bekerja sebagai pemahat.

15

BPCB Jatim: Sebagian besar sudah hilang

Dari temuan sementara, menurut Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Said, sebagian besar struktur batu bata kuno itu sudah hilang. “Masih ada yang tersisa (struktur batu bata) di dalam tanah, tapi sebagian besar sudah hilang, sudah diangkut,” ungkapnya.

Dia membenarkan bahwa dari temuan batu bata yang tersisa, ukurannya sama dengan batu bata peninggalan Majapahit. “Ukurannya besar. Kami juga temukan batu yang berelief,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus pengrusakan situs-situs bersejarah yang diduga peninggalan Majapahit selama ini sudah sering terjadi. “Hampir setiap minggu, ada laporan seperti ini.”

Andi Said tidak meyakini bahwa pengrusakan situs ini dilakukan pada Jumat (07/04). Hal ini didasarkan keterangan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Masyarakat di sekitar sini menceritakan kejadiannya sudah tiga pekan lalu,” kata Andi. Masyarakat yang dimaksud adalah para pembuat bata yang bekerja tidak jauh dari lokasi kejadian.

Lagipula, “sisa-sisa bekas jalan sudah kering semua, tidak mungkin kemarin terjadi.” Warga setempat, lanjutnya, tidak mengetahui persis mau dibawah kemana batu bata hasil jarahan itu. “Mau dijual, tetapi mereka tidak tahu mau dibawah kemana batu bata itu.”

Bagaimanapun, Andi Said mengatakan seharusnya struktur batu bata di Desa Tumikir itu harus dilindungi, walaupun belum diketahui secara persis fungsi dari struktur batu bata tersebut. “Karena ini masuk cagar budaya.”

Dia mengatakan bahwa pihaknya dan jajaran di bawahnya sudah memberikan sosialiasi bahwa kawasan yang letaknya tidak jauh dari Candi Tikus ini merupakan kawasan cagar budaya yang tidak boleh diganggu. (bbc.com)

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara