Sutar Soemitro | Monday, 3 November 2014 23.42 PM News
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Salah satu dari 5 tersangka adalah Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kemenag Heru Budi Santoso dan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Djoko Wuryanto.
“Kasus tipikor pengadaan buku agama Buddha dan buku penunjang lainnya PAUD, dasar dan menengah 2012 pada Kemenag telah ditetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014) seperti dilansir detikcom.
Tiga tersangka lainnya adalah Dirut PT Samuaraya Samson Sawangin, Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan pihak swasta lainnya Wilton Nabeat. Kelimanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar.
Kelimanya dikenakan Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) melalui ketua umumnya Adi Kurniawan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. Hikmahbudhi selama ini merupakan pihak yang paling lantang menyuarakan ‘bersih-bersih’ di tubuh Ditjen Buddha. (Baca Hikmahbudhi: Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI!)
“Penetapan tersangka ini bisa menjadi peringatan bagi para pejabat di Ditjen Bimas Buddha bahwa mereka tidak bisa lagi sembarangan dalam mengelola uang negara,” ujar Adi melalui pesan BBM kepada BuddhaZine.
“Hikmahbudhi tidak akan pernah tinggal diam jika terjadi penyimpangan di Ditjen Bimas Buddha, dan sebaliknya akan memberikan dukungan secara penuh jika menjalankan tugas dan fungsi secara benar,” tambah Adi yang belum lama ini menyelesaikan pendidikan S2 Kajian Ketahanan Nasional di Universitas Indonesia.
“Ditjen Bimas Buddha harus serius berbenah diri melakukan reformasi birokrasi,” harap Adi.
Setelah melalui proses selama 9 tahun, BuddhaZine kini telah berpayung hukum dengan naungan Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara. Kami berkantor di Dusun Krecek, Temanggung. Dengan yayasan ini kami berharap bisa mengembangkan Buddhadharma bersama Anda dan segenap masyarakat dusun.
Kami meyakini bahwa salah satu pondasi Buddhadharma terletak di masyarakat yang menjadikan nilai-nilai ajaran Buddha dan kearifan budaya sebagai elemen kehidupan.
Anda dapat bergabung bersama kami dengan berdana di:
Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara
Bank Mandiri
185-00-0160-236-3
KCP Temanggung