• Thursday, 13 September 2012
  • Sutar Soemitro
  • 0

Pemeriksaan atas tersangka korupsi Siti Hartati Murdaya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 7,5 jam berujung pada penahanan.

Rabu, 12 September 2012, pengusaha papan atas yang juga mantan politisi Partai Demokrat dan masih tercatat sebagai Ketua Umum Walubi ini resmi menjadi tahanan KPK. Usai pemeriksaan, Hartati keluar dari gedung KPK dengan mengenakan seragam tahanan KPK warna putih.

Wajahnya kusut dan sedih. Hartati keluar dari gedung KPK masih dengan kursi roda seperti ketika datang. Hartati dijebloskan ke rumah tahanan di parkiran KPK, menempati bekas ruang tahanan Angelina Sondakh, kolega politiknya di Partai Demokrat. “Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK Johan Budi.

Hartati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu oleh KPK pada 8 Agustus lalu. Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada sang bupati untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar dan 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa Hartati sebanyak dua kali. Rata-rata pemeriksaan Hartati memakan waktu hingga 12 jam. Pada pemeriksaan itu, Hartati mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu pernah dimintai uang oleh Bupati Buol, Amran Batalipu, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Hartati sebelumnya absen memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Hartati dikabarkan sedang sakit kejang-kejang dan sempat dirawat di RS Medistra. Namun lembaga antikorupsi itu menyatakan kondisi Hartati layak untuk ditahan. “Berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan KPK, tersangka SHM secara fisik tidak sakit dan bisa untuk ditahan,” kata Johan Budi. (dari berbagai sumber)

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara