Sutar Soemitro | Thursday, 5 July 2012 14.16 PM News
Ketua Umum Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) yang juga seorang pengusaha dan politisi, Siti Hartati Murdaya dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK terhitung sejak tanggal 28 Juni 2012. Pencekalan ini dilakukan berkaitan dengan kasus suap izin hak guna usaha perkebunan sawit yang dimilikinya, PT Hartati Inti Plantations, di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Pencegahan Bu Hartati berkaitan dengan apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan tidak berada di luar negeri,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu 4 Juli 2012 seperti dilansir VIVAnews. Dalam kasus ini, KPK mencekal lima orang, yaitu Siti Hartati Murdaya, Bupati Buol Amran Batalipu, Benhard, Sri Sirithon, dan Arim.
Pada tanggal 26 Juni 2012 lalu melakukan operasi tangkap terhadap pegawai PT Hartati Inti Plantations, Yani Ansori dan Gondo Sudjono yang sedang menyuap Amran Batalipu dalam jumlah miliaran rupiah. Saat ini KPK telah menetapkan Amran dan Yani Ansori sebagai tersangka. Ansori diketahui sebagai General Manager PT Hartati Inti Plantations.
Jika Hartati terbukti terlibat dalam kasus ini, maka makin bertambah panjang daftar kader Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi. Hartati saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Nama umat Buddha pun mungkin saja akan ikut tercoreng karena Hartati adalah Ketua Umum Walubi, organisasi tertinggi agama Buddha di Indonesia, selain KASI.
Dukung kami untuk terus mengabarkan Dharma dengan berdana di:
Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara
Bank Mandiri
185-00-0160-236-3
KCP Temanggung