• Tuesday, 13 October 2020
  • Ngasiran
  • 0

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah dua kali menggelar sidang perkara penodaan agama Buddha melalui ITE dengan terdakwa Leo Pratama Limas. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Leo digelar pada tanggal 24 September 2020.

Pada 2 Juni 2020, Leo Pratama Limas dilaporkan oleh elemen aktivis buddhis ke Polres Metro Jakarta atas perkara ujaran kebencian melalui media elektronik. Tak lama setelah itu, Leo ditangkap dan diamankan karena dinilai meresahkan.

Menurut keterangan para saksi pelapor pada sidang lanjutan tanggal 1 Oktober 2020, Leo Pratama Limas dianggap melakukan tindakan menodai agama Buddha. Leo Pratama Limas didakwa melakukan Penodaan agama Buddha melalui ITE Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE.

“Pernyataan Leo dalam ceramah di youtube yang mengatakan Kwan Im sebagai setan air, setan cengeng. Ia juga mengatakan dewa dalam agama Buddha Maitreya sebagai Tuhan betina,” terang Sugianto Sulaiman, seorang pengacara juga pelapor dalam perkara ini.

Disampaikan pula oleh para saksi mengenai tindakan Leo yang menginjak-injak kitab suci, membakarnya, dan mencelupkannya ke dalam air. Padahal kitab- kitab itu dianggap suci oleh aliran Buddha Mahayana yaitu Sutra Maha Karuna Dharani (Ta Pei Cou) dan Sutra Intan atau Prajna Paramita Hrdaya Sutra.

Disampaikan pula oleh para saksi bahwa Leo juga menghina tokoh agama Buddha yaitu Biksu Pertama Indonesia, Bhante Ashin Jinarakkhita. Mendiang Bhante Ashin, yang bahkan memperoleh Bintang Maha Putra dari negara dikatakan Leo sebagai “pertapa dungu”.

Adapun respons terdakwa ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini. Terdakwa menjawab bahwa apa yang dilakukan adalah untuk menyadarkan umat Buddha yang tersesat. Leo mengatakan bahwa kitab- kitab di atas bukan kitab suci tapi Kitab sesat. Jadi apa yang dilakukannya adalah kebenaran bukan penodaan, ujarnya.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kewarasan otak terdakwa, apa yang bersangkutan tidak terganggu jiwanya dan dijawab oleh jaksa, terdakwa waras atau tidak gila. “Jika ia gila tidak mungkin bisa mem-broadcast atau menyiarkan ajarannya yang bersifat penodaan,” jawab jaksa.

Apa pun alasannya, menurut Sugianto Sulaiman sebagai pengacara pelapor, tindakan Leo Pratama itu tidak bisa dibenarkan. “Boleh saja kita tidak setuju dengan aliran atau sekte tertentu, tapi jangan kemudian kita berpandangan dengan mengatakan orang lain itu sesat, orang lain dungu, dan lain-lain. Tindakan seperti itu pasti akan membawa akibat hukum,” pesannya, kepada BuddhaZine.

Terlepas dari itu semua, Sugianto sedikit menyayangkan potensi Leo Pratama yang harusnya bisa mendukung penyebaran Buddhadharma dengan baik. “Terlepas dari itu Leo juga orang yang punya potensi, ceramahnya juga bagus, cara menyampaikan juga oke. Harusnya itu dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *