• Sunday, 18 October 2020
  • Ngasiran
  • 0

Sidang lanjutan perkara penodaan agama Buddha dengan terdakwa Leo Pratama Limas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/10).

Sidang dibuka untuk umum. Para saksi didengarkan keterangannya di pengadilan. Sedangkan terdakwa, Leo Pratama Limas diperiksa secara online dari Polres Metro Jakarta Utara karena protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dua saksi hadir dalam persidangan itu. Guntur Subekti, anggota Polres Jakarta Utara yang menangkap Leo Pratama, dan Dr. Sulaiman, M.Pd., Ph.D. (c.) sebagai saksi ahli agama Buddha.

Dr. Sulaiman, M.Pd., Ph.D. (c.) memaparkan penjelasannya terkait Leo Pratama Limas.

Memberikan keterangan dalam sidang, Guntur Subekti menjelaskan bahwa Leo ditangkap oleh dirinya bersama tim yang berjumlah lima orang. “Pada saat penangkapan, Leo berusaha menghindar dengan cara mengunci pintu rumahnya selama tiga jam. Pintu baru dibuka setelah ketua RT, satpam, dan pemilik rumahnya datang,” terang Guntur.

Sementara itu, Sulaiman sebagai saksi ahli menerangkan bahwa dalam agama Buddha, atau studi Buddhologi secara internasional mengakui bahasa Sanskerta, Pali, Mandarin, dan bahasa Tibet sebagai bahasa pengajaran agama Buddha.

“Tidak benar jika dikatakan oleh Leo bahwa agama Buddha hanya menggunakan bahasa Pali saja, sedangkan bahasa Sanskerta sesat, ini tidak benar. Karena Buddhologi menggunakan keempat bahasa itu,” jelas Sulaiman.

Mengenai konten youtube Leo, yaitu hadayacara dan hadayapabha yang mengatakan Avalokiteshvara adalah setan betina atau setan cengeng, menurut Sulaiman itu jelas penodaan terhadap agama Buddha.

“Avalokiteshvara dalam mazhab atau Guan Yin adalah tokoh yang sangat dihormati dalam agama Buddha Mahayana. Sebab melambangkan kasih sayang seorang ibu dan karena itu Guan Yin digambarkan sebagai ibu manusia,” paparnya.

“Kitab kitab suci yang diinjak-injak dan dibakar oleh Leo adalah kitab suci agama Buddha Mahayana, yaitu kitab Sadharmapundarika Sutra. Sutra Hati dan Mahakarunadarani adalah bagian dari kitab-kitab suci agama Buddha Mahayana, bukan kitab sesat seperti yang disampaikan oleh Leo,” Sulaiman menambahkan penjelasannya.

Pemeriksaan terhadap Leo juga tidak mengalami hal yang baru. Walaupun dia sudah diingatkan oleh hakim untuk menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang ditanya, tetapi Leo tetap menyampaikan pendapat atau pandangannya.

Leo tetap menganggap kitab-kitab Mahayana dan Sanskerta itu sesat, Avalokiteshvara atau Guan Yin itu setan berwujud manusia seperti yang disampaikan dalam ceramahnya. Bahkan Leo menuding saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan tidak qualified. Karena itu, ia menolak seluruh pendapat dari ahli tersebut.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/10), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *