• Tuesday, 23 August 2016
  • Sutar Soemitro
  • 0

Tim Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua bhiksu palsu yang berstatus warga negara Republik Rakyat Tiongkok. Kedua bhiksu palsu ini diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal, karena mereka berada di Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata.

“Ancaman hukuman paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rachman, Selasa (23/8).

Dia melanjutkan, kedua WN Tiongkok bernama Yao Xianhua dan Hu Qiyan tersebut ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Kedua pria berkepala plontos tersebut tertangkap basah sedang meminta-minta pada warga.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi, petugas kemudian meminta keterangan kedua lelaki tersebut dengan dibantu pihak Wihara Ekayana yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Hasilnya, Yao Xianhua dan Hu Qiyan dipastikan bhiksu palsu karena ternyata pengetahuan agama Buddha mereka sedikit sekali. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin, dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.

“Ini cara lama. Modus seperti ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 2006,” kata Abdul.

Adapun dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti jubah bhiksu, buku dan kitab, mangkuk kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong, serta Rp 240.000.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus bhiksu peminta-minta. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar Syamsul Sitorus menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Wihara Ekayana, seorang bhiksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta. (www.merdeka.com)

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara