• Saturday, 1 March 2014
  • 0

Sejumlah bhikkhu di Myanmar dijerat tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan agama. Bhikkhu-bhikkhu ini diadili karena dianggap tidak menjalankan ajaran Buddha.

Menurut Kementerian Urusan Agama setempat, tindakan penodaan agama yang dimaksud seperti mengemis uang, minum alkohol, dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan. Termasuk melakukan hubungan intim dengan wanita yang sudah menikah.

“Menurut laporan informan setiap harinya, komite kota dan distrik Sangha Nayaka telah melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap bhikkhu yang melakukan pelanggaran di atas,” ucap Kepala Kementerian Urusan Agama, Tint Aung Tun, seperti dilansir Asia One, Kamis (27/2/2014).

“Informan tersebut memberitahu kami bahwa bhikkhu yang melakukan pelanggaran tersebut tidak memiliki alamat tetap. Terutama, mereka (bhikkhu) yang kepergok minum alkohol dan mengemis uang. Diantara bhikkhu yang dicurigai tersebut, terdapat beberapa yang masih yunior dan belum lama tinggal di vihara,” imbuhnya.

Tint Aung menyatakan, meskipun sulit untuk memberikan informasi detail tentang investigasi yang dilakukan di seluruh Myanmar, dipastikan bahwa hukuman penjara menanti para bhikkhu yang melakukan pelanggaran tersebut. Menurut Tint Aung, hukuman itu direkomendasikan oleh komite kota dan distrik Sangha Nayaka dan juga perwakilan Komisi Disiplin Bhikkhu setempat.

Para bhikkhu ini dijerat pasal pidana berdasarkan UU 295 (a) yang mengatur tindak penodaan agama di Myanmar. Jika dinyatakan bersalah, bhikkhu-bhikkhu tersebut terancam dihukum penjara 2 tahun dan juga hukuman denda. (detik)

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *