Foto: Dok. Vihara Swarna Giri Tirta
Umat Buddha Maluku menolak keikutsertaan Wilhelmus Jauwerissa (WJ) dalam berbagai seremoni pemerintah dan keagamaan. Penolakan itu berangkat dari dugaan bahwa selama dua dekade, WJ mengatasnamakan diri sebagai ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) yang sudah dibubarkan sejak 1998 dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) yang didirikan 1998 hingga saat ini untuk menguasai seluruh bantuan pemerintah, sejak konflik SARA di Ambon hingga saat ini.
Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Vihara Swarna Giri Tirta Budi Santoso, didampingi Ketua Yayasan Swarna Giri Tirta, Rudy Lie, dan Ronald Pandita di Ambon, Minggu (16/11/2025). Budi Santoso menegaskan bahwa penolakan ini bukan didasari kebencian pribadi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kemurnian, martabat, dan integritas representasi umat Buddha di Maluku.
“Kami, umat Buddha di Maluku, menyampaikan keprihatinan mendalam atas figur Wilhemus Jauwerisa yang terus tampil di ruang publik dan instansi pemerintah sebagai tokoh agama Buddha,” tegas Santoso.
“Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk kebencian pribadi, melainkan sebagai panggilan moral dan tanggung jawab keagamaan, demi menjaga kemurnian, martabat, dan kebenaran dalam kehidupan beragama Buddha di Maluku,” lanjut Santoso.
Dasar-Dasar Penolakan
- Pemalsuan Identitas dan Penyesatan Umat: WJ diduga telah bertindak sebagai “pandita” dan menandatangani surat-surat perkawinan selama lebih dari dua dekade. Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) telah mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pandita yang diakui.
- Permasalahan Jabatan Organisasi yang Tidak Konsisten: Status WJ sebagai Ketua Walubi Maluku dipertanyakan. Meski mengklaim baru memiliki SK untuk periode 2022-2027, sejak tahun 2000-an ia telah bertindak sebagai ketua, termasuk saat menerima hibah kendaraan dari Pemprov Maluku pada 2017. Kelembagaannya dilaporkan belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol Maluku dan Kementerian Agama.
- Perosalan-persoalan Serius yang Telah Dilaporkan: Sejumlah laporan telah dilayangkan kepada pihak berwajib, antara lain dugaan manipulasi akta yayasan, pembangunan Buddha Center di atas lahan sengketa, pemasangan spanduk pelarangan ibadah, dan upaya mengganti nama vihara tanpa izin.
- Langkah yang Telah Ditempuh: Seluruh bukti atas dugaan pelanggaran WJ telah diserahkan kepada Bimas Buddha Kementerian Agama Maluku, namun hingga saat ini belum ada langkah tegas yang dilakukan.
- Permohonan kepada Pemerintah: Umat meminta Bimas Buddha Maluku untuk mengeluarkan klarifikasi terbuka mengenai status WJ, menghentikan penokohannya, dan mengumumkan data organisasi Buddha yang sah. Pemerintah daerah juga diminta memverifikasi data sebelum memberikan pengakuan atau fasilitas.
- Pernyataan Sikap Tegas: Umat Buddha Maluku menyatakan menolak segala bentuk pengakuan publik terhadap WJ sebagai tokoh agama hingga ada kejelasan resmi dari pemerintah. WJ juga diserukan untuk menghentikan semua aktivitas keagamaan yang tidak sah dan meminta maaf secara terbuka.
Melalui pernyataan tersebut, umat juga mengeluarkan surat peringatan kepada WJ untuk menghentikan pelayanan ritual sebagai pandita dan penerbitan surat nikah. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa keagamaan dari WJ dan diarahkan untuk menghubungi pengurus vihara guna mendapatkan pandita yang sah.
Tanggapan WJ
Atas penolakan ini, Ketua Walubi Maluku, Wilhemus Jawerisa memberikan tanggapan atas pernyataan sikap sejumlah pengurus dan umat Budha, dilansir Siwalima.id, Senin (17/11).
Ia menilai, berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan tidak memiliki relevansi dengan struktur organisasi Walubi maupun kepemilikan aset keagamaan.
Jawerisa kepada Siwalima, Minggu (16/11) menegaskan, bahwa konferensi pers yang digelar pengurus Vihara Swarna Giri Tirta dilakukan tanpa izin dari pemilik maupun pengurus sah vihara.
Jawerisa mengatakan bahwa pihak yang mengadakan konferensi pers tidak memiliki kewenangan menggunakan area vihara.
“Vihara itu bukan Budi Santoso punya. Mereka mengadakan konferensi pers di situ tanpa seizin vihara dan tanpa seizin pemiliknya,” ujar Wilhemus, ujar Wilhemus, melalui telepon selulernya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak vihara membahas persoalan Buddha Center dalam konferensi tersebut. “Masalah Buddha Center itu urusan perorangan, jadi kenapa tidak hadirkan orang yang bersangkutan? Apa relevansinya dengan komentar Budi Santoso?” tambahnya.
Wilhemus juga menantang pihak pengurus vihara dan umat yang menolak penokohan dirinya untuk membuktikan legalitas mereka sendiri.
“Pertanyakan, umat mana yang mengakui atau menolak? Saya sudah diakui sejak lama, juga oleh pemerintah. Bukan sekadar retorika, tapi kerja nyata,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang menolak dirinya untuk menunjukkan dokumen kepengurusan yang sah sebelum mengkritik.
“Budi Santoso tunjukkan dulu surat kepengurusannya. Kalau dia bisa buktikan dia punya vihar, silahkan. Kalau tidak ada, tidak perlu ditanggapi,” katanya.
Menanggapi polemik mengenai posisinya sebelum tahun 2000, Wilhelmus mengatakan bahwa hal tersebut tidak relevan.
“Mereka mempersoalkan kapasitas saya sebelum tahun 2000. Itu urusan apa dengan mereka? Relevansi apa dengan pengurus vihara?” ujarnya.
Wilhemus menyatakan bahwa Walubi Maluku berada di bawah koordinasi Walubi Pusat, sehingga jika ada pertanyaan mengenai legalitas, menurutnya hal tersebut harus ditujukan ke pusat.
“Selama Walubi sejak 1997 masih diakui pemerintah, maka organisasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Terkait pembangunan Buddha Center yang disebut menjadi sumber sengketa, dia menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah aset yayasan, bukan milik pribadi.
“Bangunan itu sejak 2018 tidak pernah diprotes. Tidak ada yang komplein, tidak ada yang mengaku punya. Karena memang itu aset yayasan, bukan perorangan,” ujarnya.
Dia meminta agar pihak-pihak yang mempersoalkan persoalan tanah atau bangunan meluruskan informasi dan tidak mengaitkannya dengan jabatan keagamaan dirinya.
Dirjen dan Bhikkhu Sangha Himbau Lakukan Mediasi dan Musyawarah
Tekait permasalahan ini, Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi, kepada BuddhaZine pada Rabu (19/11), menyatakan sangat menyayangkan situasi yang terjadi pada umat Buddha Maluku.
“Ya memang sedang tidak harmonis, dan kami sedang meminta Pembimas Buddha Maluku untuk melakukan mediasi,” ucapnya.
Bhante Siriratano, Bhikkhu Pembina Umat Buddha Maluku, mendorong agar permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah.
“Semoga semua pihak bisa saling menyadari, kemudian berdialog berdasarkan norma-norma secara hukum dan keorganisasian. Seharusnya yang namanya segala hal harusnya diselesaikan dengan rembugan untuk mencapai titik temu yang sifatnya membaikkan semua pihak,” ujar Bhante kepada BuddhaZine, Rabu (19/11).





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































