• Sunday, 6 December 2020
  • Ngasiran
  • 0

Leo Pratama Limas dituntut hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, dan denda 1 Miliar Rupiah. Jika denda tidak dibayar akan dikonvensi menjadi hukuman 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Diova, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada sidang lanjutan, Selasa (24/11/2020).

Seperti yang telah diberitakan, Leo Pratama Limas disidangkan atas perkara penodaan agama Buddha melalui media daring. Sejumlah postingan Leo di media sosial facebook dan ceramahnya di youtube dianggap melanggar undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2. 

Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Sugianto Sulaiman, jalannya sidang dengan terdakwa Leo Pratama sempat mengalami beberapa kali penundaan. Hak Leo Pratama untuk mendatangkan saksi pembela tidak dimanfaatkan terdakwa secara baik.

“Leo mau mendatangkan saksi ahli dari Kanada. Tapi Ia minta sidang dilakukan sesuai waktu Kanada, ya ditolak sama majelis hakim,” terang Sugianto.

Sikap umat Buddha terbelah

Proses hukum atas tindakan Leo Pratama Limas masih menjadi perdebatan di media sosial. Banyak yang mendukung tindakan pelapor, namun juga tidak sedikit yang memilih untuk memaafkan.

Seperti dalam postingan Instagram BudhaZine 13 Oktober 2020, Leo Pratama Limas di Sidang Perkara Penodaan Agama, mempertanyakan tindakan orang-orang yang melaporkan Leo.

“Katanya ajaran Buddha mengajarkan cinta kasih universal. Dan juga menekankan pada mindfulness atau kesadaran. Sudahkan mereka yg melaporkan Leo mempraktikkan itu? Pada waktu ajaran yg kita yakini dihina, kitab suci direndahkan, siapakah yg merasa terhina, tersakiti? Ego kita sendiri kan. Sudahkah ditempuh jalan musyawarah? Di mana peran para rohaniawan di sini?” tulis @rahardjo_hartono.

Sementara pandangan yang berbeda pun muncul,

“Tidak sedikit pun saya membencinya maupun menghujatnya. Tapi balik lagi ke negara hukum, apa hal seperti ini bisa kita biarkan tanpa ada penegakan hukum yg jelas? Jika iya seperti itu maka hukum di negara kita hanya sebuah hitam di atas putih. Jika kita hanya berdalih oh lebih baik kita memaafkan saja maka di lain waktu org tsb atau benih-benih lainnya akan muncul,” tulis @candraming92.

Menanggapi perdebatan itu, Sugianto Sulaiman sebagai kuasa hukum pelapor mengatakan telah melakukan upaya lain sebelum melaporkan Leo Pratama ke polisi. “Pada waktu saya bersaksi di pengadilan, Leo juga mempertanyakan kenapa umat Buddha ini terkesan garang. Tidak mencerminkan metta karuna. Leo punya hak untuk berkata begitu. Tapi juga perlu diketahui, sebelum kami membuat laporan ke polisi, sudah ada langkah lain.

“Pertama, kami sudah sampaikan tindakan Leo kepada orang tuanya di Pontianak. Kami berharap kedua orang tua Leo dapat memberi nasihat supaya hati-hati dalam berucap dan menulis di media sosial. Namun orang tuanya mengatakan bahwa Leo sudah besar, apa yang dilakukan Leo tidak ada hubungannya dengan kedua orang tuanya,” tutur Sugianto saat kepada BuddhaZine.

“Kedua,” lanjut Sugianto, “Kami bersama pembimas Buddha DKI Jakarta, Pak Suwanto datang ke tempat Leo untuk memberi nasihat. Mengingatkan bahwa yang dilakukan itu melanggar undang-undang. Tapi tau apa jawaban Leo, dia duduk bersila seperti Buddha dan ngomong ‘demikian yang saya dengar, Dhamma telah dibabarkan mau ditolak silahkan, mau didengar silahkan, mau di simpan silahkan, dibuang pun silahkan. Demikianlah yang saya sampaikan.’ Ini kan sudah tau resiko dan dia berkeras.”

“Yang kita lakukan juga sesuai hukum, Leo tidak kita gebukin, tidak dipukuli, kita serahkan kepada instansi yang berwenang. Apakah menurut polisi salah, menurut kita juga salah. Dan dalam ceramahnya dia menantang kok, artinya dia sebagai seorang dewasa harusnya mengerti resiko,” pungkas Sugianto.

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *