• Monday, 4 February 2013
  • Sutar Soemitro
  • 0

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pengusaha Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara.

Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, yang juga Ketua Umum Walubi itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. “Terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut, hukumannya 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (4/2/2013) seperti dikutip dari detik.

Hartati dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hartati menanggapi putusan ini dengan pikir-pikir lebih dulu.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Hartati 5 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Vonis terhadap Hartati tersebut membuat dua pertanyaan di kalangan umat Buddha makin besar: apakah Siti Hartati Murdaya masih menjadi ketua umum Walubi dan apakah tahun ini Walubi menyelenggarakan Waisak di Candi Borobudur?

Sudah menjadi rahasia umum, kekuasaan Hartati di Walubi sangat absolut. Kiprah Walubi sangat tergantung pada Hartati. Dan kasus yang menjerat ketua umumnya ini membuat banyak spekulasi tentang masa depan Walubi. Sebagai sebuah lembaga tertinggi agama Buddha –selain KASI– yang mengurusi tentang moralitas, adalah sangat ironis dan memalukan jika dipimpin oleh seorang narapidana, yang artinya bermasalah dengan moralitas.

Tentang kiprah Walubi, memang ada yang mulai berbeda. Pada saat Jakarta terendam banjir Januari lalu, Walubi tidak terlihat ikut memberikan bantuan. Padahal, hampir dalam setiap bencana skala besar yang terjadi di Indonesia, Walubi tidak pernah ketinggalan memberikan bantuan dan mendirikan posko secara mencolok.

20130204 Siti Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Bagaimana Nasib Walubi dan Waisak di Candi Borobudur_2

Lalu bagaimana dengan pelaksanaan Waisak tahun ini? Walubi ternyata tetap mengajukan diri menyelenggarakan Waisak di Candi Borobudur yang jatuh tanggal 25 Mei 2013. Ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama RI Djoko Wuryanto, Jumat (1/2/2013) ketika menerima rombongan Panitia Waisak Nasional KASI. Surat permohonan rekomendasi dari Walubi telah sampai di mejanya.

Menanggapi hal tersebut, KASI lebih memilih untuk tidak menyelenggarakan Waisak di Candi Borobudur pada tahun ini. “Kami sepakati tidak selenggarakan Waisak di Candi Borobudur, kami akan fokus di Jakarta saja,” kata Bhikkhu Cittagutto kepada Djoko Wuryanto. Keputusan itu dipilih untuk menghindari perselisihan dengan Walubi.

Sejak tahun 2010, KASI dan Walubi terlibat dalam perebutan Candi Borobudur untuk menyelenggarakan Waisak. Atas instruksi menteri agama, sejak tahun 2006 sebenarnya telah dibuat kesepakatan penyelenggara Waisak secara bergantian. Namun pada tahun 2010 dan 2012 Walubi melanggar kesepakatan dan menyerobot jatah KASI. Kesemerawutan sempat terjadi terutama pada tahun 2010.

“Tahun 2010 tempat yang disediakan untuk KASI tidak bisa dipakai. Berdasarkan pengalaman itu, tahun 2012 kami tidak selenggarakan di Borobudur,” jelas Ariya Chandra, pandita senior yang menjadi ketua pelaksana Waisak Nasional KASI 2010. Langkah KASI yang memilih mengalah pada tahun ini dipuji oleh Djoko Wuryanto.

“Waisak seharusnya bukan jadi ajang perbedaan, tapi buat kebersamaan,” ungkap Bhikkhu Dhammakaro, Sekretaris Jenderal KASI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *