• Friday, 11 June 2021
  • Joko Adi Pradana
  • 0

Seiring berkembangnya teknologi, media sosial menjadi tren. Tidak hanya remaja, tapi juga menjangkiti para lanjut usia. Sosial media kerap dipakai untuk menyebarkan dan menerima informasi, bahkan menjadi sumber pendapatan.

Namun, banyak masyarakat yang tidak mengerti etika menggunakan sosial media. Akibatnya, banyak penyebaran informasi palsu, bullying, dan berbabagi kejahatan digital. Tidak jarang pula, netizen harus berurusan dengan hukum.

Melihat kejahatan-kejahatan tersebut pemerintah pun mulai berupaya seperti pembuatan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) yang di dalam UUD tersebut berisi 5 pasal tentang etika menggunakan sosial media yang baik yaitu meliputi etika berkomunikasi, penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, kebenaran berita.

Karya

Menghargai karya orang lain, dan mengumbar informasi pribadi. Sebagai seorang Buddhist kita seharusnya lebih memahami tentang etika bersosial media tersebut seperti yang telah ditanamkan oleh Buddha dalam nilai luhur ajarannya dalam Angutara Nikaya yaitu Pancasila buddhis hal itu sepertinya sudah cukup bagi seorang buddhis sebagai acuan untuk menjalankan etika dalam bersosial media.

Pencurian atau mengambil barang yang bukan miliknya dalam agama Buddha sangat dihindari begitu pun dalam bersosial media kita dilarang untuk menyomot karya orang kemudian kita akui sebagai karya kita hal itu adalah termasuk melanggar Pancasila buddhis yang kedua yatu pencurian apalagi hal tersebut dijadikan sebagai sumber penghasilan pribadi maka tindakan tersebut masuk ke dalam mata pencaharian yang tidak benar, seharusnya kita bisa melatih diri untuk menghargai karya orang lain dengan meminta izin jika ingin menggunakan karya seseorang.

Kemudian berbohong, berkata kasar, mencela juga sangat di hindari dalam buddhis karena hal itu masuk ke dalam Pancasila buddhis yang keempat, namun masih banyak kita lihat orang-orang yang menggunakan media sosial menyebarkan berita palsu, melakukan ujaran kebencian biasanya dilakukan untuk menjatuhkan nama baik seseorang, yang paling parah terjadi adalah tindak penipuan seperti melakukan penggalangan dana atas nama vihara/organisasi tetapi hanya digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang.

Etika atau moralitas dalam buddhis diterapkan adalah sebagai pedoman untuk melakukan tindakan agar senantiasa melakukan tindakan yang arif dan bijaksana. Karena etika berkaitan erat dengan karma apabila teman-teman se-Dhama melakukan tindakan berlandaskan dengan etika yang baik maka akan menghasilkan buah yang baik pula.

Maka kalyanamita semua tetaplah menjadi pengguna sosial media yang beretika, yang memiliki batasan dalam menyebarkan informasi pribadi, melihat kebenaran berita sebelum menyebarkan, dan berkomentar atau berkomunikasi dengan sopan dan ramah.

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *