Mengacu pada SIORI (Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah) Buddha, ada delapan sebutan untuk RIAB (Rumah Ibadah Agama Buddha) di Indonesia. Sebutan-sebutan itu adalah: Maha Vihara, Vihara, Arama, Kuil, Cetiya, TITD (Tempat Ibadah Tri Dharma), Kelenteng Buddha, dan Bio.
Dari sebutan-sebutan tersebut, sebutan “vihara” (atau “wihara” jika mengikuti KBBI) yang paling banyak digunakan. Mengapa demikian?
“Vihara” artinya “kediaman”, dalam konteks ini tentu kediaman para monastik (biarawan). Oleh karena itu vihara sama dengan monastery (biara). Jadi jelas sudah, ketika disediakan untuk kediaman para monastik, tempat itu menjadi vihara. Di masa awal cetiya (bangunan untuk pujabakti) terpisah dari vihara, tetapi kemudian menjadi bagian dari kompleks vihara.
Kehadiran vihara tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan sangha monastik. Yayasan pengelola vihara sesungguhnya mengabdi untuk sangha monastik. Namun bisa jadi kemudian ada yang tidak memahami hal ini. Mereka menggunakan sebutan vihara semata-mata hanya karena itu adalah sebutan yang umum digunakan. Padahal RIAB mereka tidak memiliki kaitan sedikit pun dengan sangha monastik.
Penggunaan sebutan vihara yang sembrono ini kemudian memunculkan kekeliruan lanjutan. Sehingga ada jabatan ketua vihara yang dipegang oleh umat awam.
Padahal mestinya ketua vihara (viharadipati) adalah seorang monastik. Para umat awam membantu sangha monastik dengan menjadi dayaka sabha vihara.
Tentu ada yang menyanggah bahwa memasalahkan sebutan vihara itu terlalu iseng dan mengada-ada. Bukankah suatu istilah bisa berubah makna? Jika sebutan vihara hanya satu-satunya sebutan RIAB mungkin itu betul. Tetapi jika dimungkinkan ada sebutan lain, mengapa makna vihara harus diubah?
=================
Ayo Bantu Buddhazine
Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara