• Friday, 15 December 2017
  • Sukhema dewi
  • 0

Pernikahan secara umum adalah hubungan kesepakatan antara seorang wanita dan pria untuk hidup bersama dan melanjutkan keturunan.

Sepengetahuan penulis, Buddha tidak pernah memaksakan pernikahan sebagai tahapan baru dalam kehidupan. Namun kendati demikian, pernikahan adalah kenyataan sosial yang harus diterima masyarakat sebagai pola hidup masyarakat untuk melanjutkan keturunan dan lain sebagainya.

Semakin berkembangnya eksistensi dan intensitas komunikasi masyarakat, pernikahan beda agama pun menjadi dilema sosial, khususnya bagi warga negara Indonesia.

Pernikahan beda agama di Indonesia sesungguhnya tidak dilarang penerapannya. Berdasarkan dalil dalam Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang dilarang, tidak ada satu pun ayat dalam pasal tersebut yang mengharamkan pernikahan beda agama. (Sesuai dengan Pasal 8 UU no.1 tahun 1974 Repubik Indonesia tentang Perkawinan).

Baca juga : Diskriminasi Membuat Sejumlah Umat Buddha Tidak Memiliki Akta Nikah Sampai Tua

Penulis sendiri pernah melakukan survei dengan melibatkan 20 Kantor Catatan Sipil (“KCS”) di Indonesia. 70% KCS menolak untuk mencatatkan pernikahan beda agama. Padahal fungsi KCS hanyalah sebagai pencatat pernikahan di Republik ini (sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU no.1 tahun 1974 Repubik Indonesia tentang Perkawinan). Penentu sah atau tidaknya pernikahan, diserahkan pada cara masing-masing agama untuk menerima pernikahan beda agama tersebut (sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 Repubik Indonesia tentang Perkawinan).

Dalam agama Buddha sendiri, pernikahan beda agama tidak dilarang. Dalam ceramah Bhikkhu Uttamo yang terpenting adalah saling memahami, bisa menerima perbedaan, dan tidak memaksakan kepentingan pribadi di atas keluarga yang majemuk.

Tercermin dari pandangan ini, maka dalam agama Buddha bisa mengabsahkan pernikahan beda agama yang menjadi polemik di Indonesia. Jika mengaitkan dengan pelaksanaan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang pernah mengabulkan untuk pelaksanaan pernikahan beda agama, maka asalkan pasangan bisa menundukan diri di bawah tata cara dan pernikahan Buddhis, maka pernikahan itu bisa terlaksana.

Baca juga : Jika Masih Sering Membenci, Pantaskah Saya Disebut Umat Buddha yang Baik?

Maka dari itu, penulis berkesimpulan dari data valid yang dikumpulkan dan meninjau dari segi hukum dan agamais. Agama Buddha di Indonesia bisa mewujudkan pernikahan beda agama di Indonesia, dan tidak perlu melakukan penyelundupan hukum untuk mengesahkan pernikahan tersebut.

Karena dari sisi agama sudah bisa mengesahkan, maka KCS sebagai instansi pernikahan tidak boleh menolak pencatatan pernikahan di Indonesia, terutama bagi pernikahan yang sudah disahkan di bawah payung tata cara pernikahan Buddhis di Indonesia.

Sebaiknya instansi pernikahan melindungi hak konstitusi yang tertuang dalam UUD, terutama bagi warga Negara Buddhis Indonesia untuk melangsungkan pernikahan tersebut;

1. Definisi pernikahan secara umum, dalam Dhamma

2. Munculnya fenomena menikah beda agama di Indonesia dan enforcement-nya

3. Terbuka peluang yang besar pula bagi Buddhis yang ingin menikah beda agama dengan pasangan yang sudah dipilihnya

4. Belum lagi hukum karma yang mengondisikan untuk bisa bersatu, ujung-ujungnya karma pembentuk segalanya. Ini adalah salah satu realitas Dhamma yang tidak bisa dielakkan dan tidak bisa menutup mata atas fenomena yang sudah terjadi. Bhante …, juga tidak melarang adanya pernikahan beda agama dalam Buddhis

5. Pandangan Buddhis tentang pernikahan

6. Tidak terikat/ tanpa kemelekatan

7. Sikap hidup

8. Pernikahan di Indonesia dan pandangan hukumnya

9. Konklusi pernikahan dalam agama Buddha beda agama di Indonesia

*Sukhemadewi, merupakan peserta workshop EWW! Eka-citta Writing Workshop (19/11). Diselenggarakan oleh Keluarga Mahasiswa Buddhis Universitas Gadjah Mada (Kamadhis UGM) bekerja sama dengan BuddhaZine

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *