• Tuesday, 17 March 2015
  • Sutar Soemitro
  • 0

Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada warga Selandia Baru, Phil Blackwood. Manajer bar ini diputus bersalah telah melecehkan agama Buddha.

Kasus ini berawal ketika Phil, 32 tahun, membuat iklan untuk menarik pengunjung ke bar VGastro di Yangon yang dikelolanya. Ia mengunggah foto Buddha mengenakan headphone DJ di Fecebook untuk mempromosikan bar itu. Foto tersebut memancing terjadinya demonstrasi aksi penolakan di bar tersebut.

Selain memenjarakan Phil, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara serupa untuk koleganya, Htut Ko Ko Lwin, dan pemilik bar Tun Thurein. Di dalam penjara, ketiganya dijatuhi sanksi bekerja sosial selama 6 bulan dari 2,5 tahun hukuman mereka.

Saat memberikan keterangan pada Desember 2014 lalu, Blackwood mengatakan dia tidak berniat melecehkan penganut Buddha dengan mengunggah foto iklan minuman ringan pada malam hari di akun Facebook bar itu. Blackwood telah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.

Istri Tun Thurein tidak terima dengan putusan tersebut dan akan mungkin mengajukan banding melalui pengacaranya.

VGastro adalah restoran dan bar kelas atas. Pengelola langsung menutup bar setelah terjadi gelombang protes akibat iklan yang kontroversial tersebut, meskipun mereka telah menarik iklan tersebut dan meminta maaf.

Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun agar lebih hati-hati dalam memposting sesuatu yang berbau agama apa pun karena sangat sensitif, terutama di social media yang seperti tanpa tuan sehingga banyak yang semaunya. (tempo/abc)

=================

Ayo Bantu Buddhazine

Buddhazine adalah media komunitas Buddhis di Indonesia. Kami bekerja dengan prinsip dan standar jurnalisme. Kami tidak dibiayai oleh iklan. Oleh sebab itu, kami membuka donasi untuk kegiatan operasional kami. Jika anda merasa berita-berita kami penting. Mari bordonasi melalui Bank Mandiri KCP. Temanggung 1850001602363 Yayasan Cahaya Bodhi Nusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *